ENDE -- Bupati Ende, Ir. Marsel Y W Petu, memutasi 381 orang pejabat eselon III dan IV lingkup Pemkab Ende. Acara pengambilan sumpah dan janji pejabat yang dimutasi itu berlangsung di Aula BBK Ende, Rabu (7/1/2014).
Bupati Marsel mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan yang dilakukan bukanlah fenomena birokrasi yang luar biasa. Tapi merupakan suatu kewajaran dan mutlak dilakukan dalam sebuah sistem birokrasi.
Dikatakannya, pelantikan pejabat yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama tugas dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dikatakannya, kegiatan pelantikan dan mutasi para pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka penempatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
Bupati Marsel mengatakan, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini hendaknya dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan tertentu.
Dikatakannya, pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan tapi lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas pelayanan
Bupati Marsel mengatakan, pengambilan sumpah dan pelantikan yang dilakukan bukanlah fenomena birokrasi yang luar biasa. Tapi merupakan suatu kewajaran dan mutlak dilakukan dalam sebuah sistem birokrasi.
Dikatakannya, pelantikan pejabat yang dilakukan dimaksudkan untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama tugas dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dikatakannya, kegiatan pelantikan dan mutasi para pejabat setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka penempatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
Bupati Marsel mengatakan, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, pelantikan ini hendaknya dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan tertentu.
Dikatakannya, pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan tapi lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas pelayanan
No comments:
Post a Comment