WELCOME TO ENDE FLORES KOTA RAHIMNYA PACASILAKOTA RAHIMNYA PACASILA

Wednesday, November 12, 2014

SYARAT USULAN DAERAH PERSIAPAN PEMBENTUKAN PROVINSI FLORES HARUS DI PENUHI OLEH GUBERNUR NTT

(Berdasarkan ketentuan UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah)
Sebelumnya, upaya pembentukan Provinsi Flores (PF) yg dilakukan P4F merujuk pada ketentuan PP 78/2007 ttg Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah.

Lahirnya UU 23/2014 ttg Pemerintahan Daerah, dengan sendirinya PP 78/2007, sudah tak berlaku lagi. Sebagai rujukan selanjutnya dalam upaya pembentukan PF adalah UU 23/2014 dimaksud.
Menurut UU 23/2014 ini, sebuah daerah otonom baru (DOB), apakah daerah provinsi maupun kabupaten/kota,dibentuk melalui tahapan DAERAH PERSIAPAN, baik daerah persiapan provinsi maupun daerah persiapan kabupaten dan kota.

A. SYARAT MENJADI DAERAH PERSIAPAN
Secara garis besar hanya dua syarat yang harus terpenuhi untuk menjadi Daerah Persiapan, dalam hal ini adalah Daerah Persiapan Provinsi Flores (DP-PF).
Hal ini diatur dalam pasal 33 dan 34 UU 23/2014, yakni Persyaratan Dasar & Persyaratan Administratif.

Persyaratan Dasar
(Antara Lain diatur dalam 4 pasal, yakni pasal 33, 34, 35, dan 36)
Persyaratan Dasar, meliputi dua hal pula, yakni : Persyaratan Dasar Kewilayahan & Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah.
Persyaratan dasar kewilayahan mencakup ;
a. luas wilayah minimal;
b. jumlah penduduk minimal;
c. batas wilayah;
d. Cakupan Wilayah; dan
e. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan
Persyaratan dasar kapasitas Daerah adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Persyaratan dasar kapasitas Daerah didasarkan pada parameter:
a. geografi;
b. demografi;
c. keamanan;
d. sosial politik, adat, dan tradisi;
e. potensi ekonomi ;
f. keuangan Daerah; dan
g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
II. Persyaratan Administratif
Diatur dalam pasal 37, ayat (1) huruf a dan huruf b, yakni : Persyaratan administratif untuk Daerah provinsi meliputi:
1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan
2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk.
Dengan demikian, syarat administratif yg harus dipenuhi dalam rangka menjadikan Flores Lembata dan Alor (FLA) menjadi sebuah Daerah Persiapan Provinsi /Flores (DP-PF) adalah :
1) Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati 10 kabupaten se-FLA ; dan
2) Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur Provinsi NTT.

B. PENGAJUAN USULAN DAERAH PERSIAPAN

Setelah persyaratan dasar dan persyaratan administratif terpenuhi maka selanjutnya , Gubernur NTT mengajukan usulan kepada :
1) Pemerintah Pusat ;
2) DPR-RI; dan
3) DPD RI.

Atas dasar usulan Gubernur NTT, pemerintah pusat melakukan PENILAIAN terhadap pemenuhan dua syarat utama di atas yakni Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Dasar Administratif.
Hasil penilaian dimaksud disampaikan oleh pemerintah pusat kepada DPR-RI dan DPD-RI.
Jika memenuhi syarat maka dengan persetujuan DPR-RI dan DPD RI, Pemerintah Pusat lalu membentuk TIM KAJIAN INDEPENDEN.
Tugas Tim Kajian Independen adalah melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah sebagaimana dimaksud pasal 36, ayat (1) –(8) yakni :
(1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter:
a. geografi;
b. demografi;
c. keamanan;
d. sosial politik, adat, dan tradisi;
e. potensi ekonomi ;
f. keuangan Daerah; dan
g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. lokasi ibu kota;
b. hidrografi; dan
c. kerawanan bencana.
(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. kualitas sumber daya manusia; dan
b. distribusi penduduk.
(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. tindakan kriminal umum; dan
b. konflik sosial.
(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum;
b. kohesivitas sosial; dan
c. organisasi kemasyarakatan.
(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. pertumbuhan ekonomi; dan
b. potensi unggulan Daerah.
(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f meliputi:
a. kapasitas pendapatan asli Daerah induk;
b. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan
c. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan;
b. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan;
c. aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur;
d. jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk; dan
e. rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan.
Hasil Kerja dari Tim Kajian Independen disampaikan kepada Pemperintah Pusat (pempus) untuk selanjutnya dikonsultasikan oleh Pempus kepada DPR-RI dan DPR-RI.
Hasil konsultasi Pempus dengan DPR-RI dan DPR-RI inilah yang menjadi dasar pertimbangan Pempus untuk selanjutnya MENETAAPKAN KELAYAKAN FLORES LEMBATA ALOR menjadi DAERAH PERSIAPAN PROVINSI FLORES
Penetapan FLA menjadi DP-PF dikukuhlan dengan peraturan pemerintah (PP) DP berlaku selama jangka waktu 3 tahun, dipimpin oleh seorang Kepala DP

C. PENDANAAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PPERSIAPAN
(Diatur dalam pasal 40 dan 41)
Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari:
a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN;
b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan;
c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan
d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang ditetapkan dalam APBD Daerah Induk, dalam hal ini adalah APBD Provinsi NTT.
1. Kewajiban Daerah Induk terhadap DP :
a. membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
b. melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
c. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan
d. menyiapkan dukungan dana.
2. Kewajiban Daerah Persiapan/DP
Kewajiban Daerah Persiapan meliputi:
a. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan;
b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi;
c. membentuk perangkat Daerah Persiapan;
d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara
e. pada perangkat Daerah Persiapan;
f. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan
g. menangani pengaduan masyarakat.

#Adrianus Jehamat Opr

No comments:

Post a Comment