Saturday, August 16, 2014
Monday, July 7, 2014
Uji Publik Rancangan RPJMD Kab. Ende 2014-2019
Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Ende tahun 2014-2019 yang disusun oleh Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende dengan
melibatkan berbagai stakeholders yang tergabung dalam Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2014-2019, telah dirampungkan.
Sebagai tahapan lanjutan, sebelum diajukan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka dilaksanakan Uji Publik untuk mendapatkan feed back dari peserta, melalui mekanisme Musrenbang RPJMD pada tanggal 4 Juli 2014 dengan tema “Melalui Musrenbang RPJMD, kita Wujudkan Kabupaten Ende dengan Membangun dari Desa dan Kelurahan Menuju Masyarakat Yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan”. Musrenbang RPJMD tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu dengan Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM. di aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende.
Berita lengkap dapat anda kunjungi website Bappeda Kab. Ende Silakan klik disini http://bappeda.endekab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=119%3Auji-publik-rancangan-rpjmd-kab-ende-2014-2019-&catid=1%3Aberita&Itemid=125
BAPPEDA KAB. ENDE
...................................
Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ende tahun 2014-2019 yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende dengan melibatkan berbagai stakeholders yang tergabung dalam Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2014-2019, telah dirampungkan.
Sebagai tahapan lanjutan, sebelum diajukan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka dilaksanakan Uji Publik untuk mendapatkan feed back dari peserta, melalui mekanisme Musrenbang RPJMD pada tanggal 4 Juli 2014 dengan tema “Melalui Musrenbang RPJMD, kita Wujudkan Kabupaten Ende dengan Membangun dari Desa dan Kelurahan Menuju Masyarakat Yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan”. Musrenbang RPJMD tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu dengan Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM. di aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende.
Peserta Musrenbang yang hadir terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah, Pemkab Ende, SKPD lingkup, Perwakilan LSM, Perbankan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, Akademisi/Perguruan Tinggi, serta Perwakilan Perss.
Rancangan RPJMD Kabupaten Ende 2014-2018 dengan Visi: “Mewujudkan Karakteristik Kabupaten Ende dengan Membangun dari Desa dan Kelurahan, Menuju Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan”. Visi tersebut dimaknai sebagai:
Cita-cita luhur untuk melaksanakan pembangunan yang berbasiskan potensi sumber daya lokal (kesesuaian lahan dan karateristik masyarakat setempat), adat dan budaya yang dimiliki, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan maupun laki-laki) dan lembaga yang ada (asosiasi, perguruan tinggi dan swasta) secara aktif, dengan menitikberatkan pembangunan yang dimulai dari desa dan kelurahan agar masyarakat dapat menjadi mandiri baik dalam proses merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pembangunan, sehingga hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan secara langsung dapat memecahkan permasalahan yang dihadapinya dan diharapkan seluruh masyarakat di Kabupaten Ende dapat terpenuhi hak-hak dasarnya, baik di bidang sosial, ekonomi dan budaya, terutama pangan, sandang dan papan baik masyarakat yang berada di wilayah terpencil, pedalaman maupun perkotaan.
Sementara Misi Pembangunan terdiri dari 5 (lima), yaitu:
1. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi;
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan yang Merata dan Terjangkau bagi Seluruh Masyarakat;
3. Percepatan pembangunan perekonomian dan Pariwisata yang kompetitif dan berkelanjutan;
4. Membangun, menata, dan meningkatkan sarana dan prasarana penunjang secara kuantitatif maupun kualitatif sesuai potensi dan kebutuhan daerah yang ramah lingkungan;
5. Menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan berkualitas serta rasa aman tertib dan nyaman bagi pengembangan usaha dan kehidupan masyarakat.
Dalam pemamparannya, Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu, juga menyampaikan beberapa Program Unggulan Daerah Tahun 2014-2019, dengan nama “PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN ( P3DK)”, antara lain:
Proporsi alokasi pendanaan berbasis desa dan kelurahan sebesar Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Belanja Langsung APBD Kabupaten Ende untuk masing-masing desa dan kelurahan dalam bentuk Pagu Indikatif Desa (PIDES) dan Pagu Indikatif Kelurahan (PIKEL), untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap permasalahan yang dihadapinya, dalam konteks peningkatan kapasitas, pengembangan ekonomi masyarakat dan peningkatan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pendekatan Bottom-up dan Partisipatif;
Pendekatan Pagu Kewilayahan Kecamatan dialokasikan untuk menjawab pokok-pokok pikiran DPRD yang dihasilkan dari rapat dengan DPRD, seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut diintegrasikan dengan seluruh usulan partispatif masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah untuk dijadikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
Prioritas terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan penguatan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan, yang meliputi Program Selasa Keliling – Sabtu Keliling” (Seling-Saling), dialog dan audiens dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat;
Pemenuhan terhadap sarana dan prasarana pendukung ( mess guru dan rumah medis dan paramedis) serta perbedaan besaran tunjangan bagi tenaga struktural dan fungsional yang melayani daerah terpencil, pedalaman dan dalam kota;
Prioritas terkait percepatan pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui:
1) Peningkatan konektivitas antar kecamatan dan antar desa, untuk pendistribusian hasil-hasil produksi pertanian, peternakan, dan perkebunan unggulan masyarakat dengan membangun jalan-jalan paralel sebanyak 5 ruas jalan, yaitu:
• Jalan Paralel: Puukungu – Orakose – Maukaro;
• Jalan Paralel: Nangaba – Boafeo – Kebirangga;
• Jalan Paralel: Detusoko – Ropa;
• Jalan Paralel: Wologai – Magekoba – Maurole;
• Jalan Paralel: Watuneso – Detupera – Oka – Hangalande – Kotabaru
2) Peningkatan akses masyarakat terhadap listrik, dengan target semua desa dapat terakses listrik;
3) Peningkatan sistem distribusi dan akses terhadap air bersih, baik untuk masyarakat perkotaan maupun perdesaan;
4) Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memfasilitasi pengembangan usaha di tingkat desa.
Penyelenggaraan “Sepekan Pesta Danau Kelimutu”, sebagai media dan momentum untuk mensinergiskan seluruh kekuatan membangun Kabupaten Ende, yang akan menjadi lokomotif bagi pengembangan pariwisata, budaya dan perekonomian masyarakat dan berorientasi kepada pengembangan kapasitas masyarakat dan bermuara pada masyarakat yang mandiri dan sejahtera
Uji Publik Rancanagan RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2014-2019, juga dilakukan melalui media website: www.bappeda.endekab.go.id, untuk mengakomodir masukkan masyarakat yang tidak dapat hadir pada acara Musrenbang RPJMD.
Usul dan saran masyarakat yang bersifat konstruktif sangat diarapkan, untuk penyempurnaan Rancangan, dan dapat disampaikan melalui website ini, yang selanjutnya akan disempurnakan oleh Bappeda Kabupaten Ende bersama Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2014-2019.
Usul dan saran Anda dapat di tulis pada kolom komentar dibawah ini...Alamat web; http://bappeda.endekab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=119%3Auji-publik-rancangan-rpjmd-kab-ende-2014-2019-&catid=1%3Aberita&Itemid=125
Sebagai tahapan lanjutan, sebelum diajukan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka dilaksanakan Uji Publik untuk mendapatkan feed back dari peserta, melalui mekanisme Musrenbang RPJMD pada tanggal 4 Juli 2014 dengan tema “Melalui Musrenbang RPJMD, kita Wujudkan Kabupaten Ende dengan Membangun dari Desa dan Kelurahan Menuju Masyarakat Yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan”. Musrenbang RPJMD tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu dengan Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM. di aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende.
Berita lengkap dapat anda kunjungi website Bappeda Kab. Ende Silakan klik disini http://bappeda.endekab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=119%3Auji-publik-rancangan-rpjmd-kab-ende-2014-2019-&catid=1%3Aberita&Itemid=125
BAPPEDA KAB. ENDE
...................................
Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ende tahun 2014-2019 yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende dengan melibatkan berbagai stakeholders yang tergabung dalam Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2014-2019, telah dirampungkan.
Sebagai tahapan lanjutan, sebelum diajukan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka dilaksanakan Uji Publik untuk mendapatkan feed back dari peserta, melalui mekanisme Musrenbang RPJMD pada tanggal 4 Juli 2014 dengan tema “Melalui Musrenbang RPJMD, kita Wujudkan Kabupaten Ende dengan Membangun dari Desa dan Kelurahan Menuju Masyarakat Yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan”. Musrenbang RPJMD tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu dengan Wakil Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM. di aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende.
Peserta Musrenbang yang hadir terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah, Pemkab Ende, SKPD lingkup, Perwakilan LSM, Perbankan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, Akademisi/Perguruan Tinggi, serta Perwakilan Perss.
Rancangan RPJMD Kabupaten Ende 2014-2018 dengan Visi: “Mewujudkan Karakteristik Kabupaten Ende dengan Membangun dari Desa dan Kelurahan, Menuju Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan”. Visi tersebut dimaknai sebagai:
Cita-cita luhur untuk melaksanakan pembangunan yang berbasiskan potensi sumber daya lokal (kesesuaian lahan dan karateristik masyarakat setempat), adat dan budaya yang dimiliki, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat (tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan maupun laki-laki) dan lembaga yang ada (asosiasi, perguruan tinggi dan swasta) secara aktif, dengan menitikberatkan pembangunan yang dimulai dari desa dan kelurahan agar masyarakat dapat menjadi mandiri baik dalam proses merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pembangunan, sehingga hasil-hasil pembangunan yang dilaksanakan secara langsung dapat memecahkan permasalahan yang dihadapinya dan diharapkan seluruh masyarakat di Kabupaten Ende dapat terpenuhi hak-hak dasarnya, baik di bidang sosial, ekonomi dan budaya, terutama pangan, sandang dan papan baik masyarakat yang berada di wilayah terpencil, pedalaman maupun perkotaan.
Sementara Misi Pembangunan terdiri dari 5 (lima), yaitu:
1. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi;
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan yang Merata dan Terjangkau bagi Seluruh Masyarakat;
3. Percepatan pembangunan perekonomian dan Pariwisata yang kompetitif dan berkelanjutan;
4. Membangun, menata, dan meningkatkan sarana dan prasarana penunjang secara kuantitatif maupun kualitatif sesuai potensi dan kebutuhan daerah yang ramah lingkungan;
5. Menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan berkualitas serta rasa aman tertib dan nyaman bagi pengembangan usaha dan kehidupan masyarakat.
Dalam pemamparannya, Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W. Petu, juga menyampaikan beberapa Program Unggulan Daerah Tahun 2014-2019, dengan nama “PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN ( P3DK)”, antara lain:
Proporsi alokasi pendanaan berbasis desa dan kelurahan sebesar Rp.700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dari Belanja Langsung APBD Kabupaten Ende untuk masing-masing desa dan kelurahan dalam bentuk Pagu Indikatif Desa (PIDES) dan Pagu Indikatif Kelurahan (PIKEL), untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap permasalahan yang dihadapinya, dalam konteks peningkatan kapasitas, pengembangan ekonomi masyarakat dan peningkatan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pendekatan Bottom-up dan Partisipatif;
Pendekatan Pagu Kewilayahan Kecamatan dialokasikan untuk menjawab pokok-pokok pikiran DPRD yang dihasilkan dari rapat dengan DPRD, seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut diintegrasikan dengan seluruh usulan partispatif masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah untuk dijadikan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD);
Prioritas terkait pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan penguatan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan, yang meliputi Program Selasa Keliling – Sabtu Keliling” (Seling-Saling), dialog dan audiens dengan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat;
Pemenuhan terhadap sarana dan prasarana pendukung ( mess guru dan rumah medis dan paramedis) serta perbedaan besaran tunjangan bagi tenaga struktural dan fungsional yang melayani daerah terpencil, pedalaman dan dalam kota;
Prioritas terkait percepatan pengembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui:
1) Peningkatan konektivitas antar kecamatan dan antar desa, untuk pendistribusian hasil-hasil produksi pertanian, peternakan, dan perkebunan unggulan masyarakat dengan membangun jalan-jalan paralel sebanyak 5 ruas jalan, yaitu:
• Jalan Paralel: Puukungu – Orakose – Maukaro;
• Jalan Paralel: Nangaba – Boafeo – Kebirangga;
• Jalan Paralel: Detusoko – Ropa;
• Jalan Paralel: Wologai – Magekoba – Maurole;
• Jalan Paralel: Watuneso – Detupera – Oka – Hangalande – Kotabaru
2) Peningkatan akses masyarakat terhadap listrik, dengan target semua desa dapat terakses listrik;
3) Peningkatan sistem distribusi dan akses terhadap air bersih, baik untuk masyarakat perkotaan maupun perdesaan;
4) Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memfasilitasi pengembangan usaha di tingkat desa.
Penyelenggaraan “Sepekan Pesta Danau Kelimutu”, sebagai media dan momentum untuk mensinergiskan seluruh kekuatan membangun Kabupaten Ende, yang akan menjadi lokomotif bagi pengembangan pariwisata, budaya dan perekonomian masyarakat dan berorientasi kepada pengembangan kapasitas masyarakat dan bermuara pada masyarakat yang mandiri dan sejahtera
Uji Publik Rancanagan RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2014-2019, juga dilakukan melalui media website: www.bappeda.endekab.go.id, untuk mengakomodir masukkan masyarakat yang tidak dapat hadir pada acara Musrenbang RPJMD.
Usul dan saran masyarakat yang bersifat konstruktif sangat diarapkan, untuk penyempurnaan Rancangan, dan dapat disampaikan melalui website ini, yang selanjutnya akan disempurnakan oleh Bappeda Kabupaten Ende bersama Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Ende Tahun 2014-2019.
Usul dan saran Anda dapat di tulis pada kolom komentar dibawah ini...Alamat web; http://bappeda.endekab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=119%3Auji-publik-rancangan-rpjmd-kab-ende-2014-2019-&catid=1%3Aberita&Itemid=125
SMAK Frateran Ndao Ende Tenerapkan Sistem SKS
ENDE
-- Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) Frateran Ndao akan menerapkan
sistem kredit semester (SKS) layaknya di perguruan tinggi mulai tahun
ajaran 2014/2015. SMAK Frateran Ndao menjadi satu-satunya sekolah di
Propinsi NTT yang menerapkan SKS.
Ketua Yayasan Mardi Wiyata yang menaungi SMAK Frateran Ndao, Frater Dr. M Monfort Mere, BHK, SE, M.Pd, MM mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Ende, Minggu (6/7/2014).
Frater Monfort mengatakan, terkait dengan penerapan SKS maka selama empat hari berturut-turut mulai Kamis (3/7/2014) hingga Minggu (6/7/2014) pihaknya mengadakan training khusus buat guru-guru SMAK Frateran Ndao di Aula SMA Katolik Frateran Ndao.
Dikatakannya, SMAK Frateran Ndao menyambut dengan gembira pelaksanaan kurikulum 2013. Pelaksanaan kurikulum 2013 di SMAK Frateran Ndao dimodifikasi dengan inovasi menganut pembelajaran SKS mulai semester pertama.
Alasannya, pertama, kurikulum 2013 mensyaratkan peminatan dilakukan pada semester pertama. Kedua, peserta didik diberi keleluasaan untuk belajar dan dapat menyelesaikan paket peminatan yang dipilih dalam waktu empat semester. Hal ini sangat mungkin ditempuh oleh peserta didik pada saat sekolah menerapkan SKS. Ketiga, SKS tidak menganut pola pembelajaran yang mengakibatkan peserta didik di akhir program dinyatakan tidak naik kelas karena belum mencapai kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran. Peserta didik justru dibimbing dan diarahkan untuk memilih dan menyelesaikan paket peminatan sesuai dengan kemampuannya melalui SKS.
Moving Class
Frater Monfort mengatakan, pelaksanaan SKS didukung dengan proses pembelajaran moving class. Proses ini ditempuh dengan alasan, pertama, pelaksanaan SKS memperhitungkan bobot SKS. Asumsinya satu SKS identik dengan dua mata pelajaran. Pembedahan kompetensi inti dan kompetensi dasar kurikulum 2013 dalam SKS memunculkan bobot SKS masing-masing pelajaran rata-rata dua SKS. Maka rata-rata tatap muka dikelas selama empat jam pelajaran. Alangkah bahagianya peserta didik setelah empat jam pelajaran berturut-turut dalam satu ruang kemudian jam pelajaran berikut berpindah ke ruang lain.
Kedua, proses perpindahan memberi ruang kepada peserta didik untuk relaksasi dan membangun komunikasi serta relasi dengan peserta didik lain. Ketiga, masing-masing peserta didik dilatih dan diberi kesempatan untuk menjadi pribadi dewasa yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang sedang diembannya sebagai manusia muda yang sedang belajar.
Keempat, idealnya masing-masing ruang pembelajaran dikemas sesuai dengan karakteristik mata pelajaran sehingga peserta didik selalu rindu untuk memasuki ruang itu.
Konsekuensi atas perubahan yang terjadi memunculkan ide untuk menerbitkan buku panduan akademik SKS dan moving class. Buku panduan inilah yang akan dipakai sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran di SMAK Frateran Ndao mulai tahun 2014/2015.
"Evaluasi, kritik, saran, masukan atas buku panduan ini akan dipakai untuk penyempunaan supaya pelaksanaan pembelajaran pada tahun yang akan datang semakin lancar," kata Frater Monfort.
Ketua Yayasan Mardi Wiyata yang menaungi SMAK Frateran Ndao, Frater Dr. M Monfort Mere, BHK, SE, M.Pd, MM mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Ende, Minggu (6/7/2014).
Frater Monfort mengatakan, terkait dengan penerapan SKS maka selama empat hari berturut-turut mulai Kamis (3/7/2014) hingga Minggu (6/7/2014) pihaknya mengadakan training khusus buat guru-guru SMAK Frateran Ndao di Aula SMA Katolik Frateran Ndao.
Dikatakannya, SMAK Frateran Ndao menyambut dengan gembira pelaksanaan kurikulum 2013. Pelaksanaan kurikulum 2013 di SMAK Frateran Ndao dimodifikasi dengan inovasi menganut pembelajaran SKS mulai semester pertama.
Alasannya, pertama, kurikulum 2013 mensyaratkan peminatan dilakukan pada semester pertama. Kedua, peserta didik diberi keleluasaan untuk belajar dan dapat menyelesaikan paket peminatan yang dipilih dalam waktu empat semester. Hal ini sangat mungkin ditempuh oleh peserta didik pada saat sekolah menerapkan SKS. Ketiga, SKS tidak menganut pola pembelajaran yang mengakibatkan peserta didik di akhir program dinyatakan tidak naik kelas karena belum mencapai kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran. Peserta didik justru dibimbing dan diarahkan untuk memilih dan menyelesaikan paket peminatan sesuai dengan kemampuannya melalui SKS.
Moving Class
Frater Monfort mengatakan, pelaksanaan SKS didukung dengan proses pembelajaran moving class. Proses ini ditempuh dengan alasan, pertama, pelaksanaan SKS memperhitungkan bobot SKS. Asumsinya satu SKS identik dengan dua mata pelajaran. Pembedahan kompetensi inti dan kompetensi dasar kurikulum 2013 dalam SKS memunculkan bobot SKS masing-masing pelajaran rata-rata dua SKS. Maka rata-rata tatap muka dikelas selama empat jam pelajaran. Alangkah bahagianya peserta didik setelah empat jam pelajaran berturut-turut dalam satu ruang kemudian jam pelajaran berikut berpindah ke ruang lain.
Kedua, proses perpindahan memberi ruang kepada peserta didik untuk relaksasi dan membangun komunikasi serta relasi dengan peserta didik lain. Ketiga, masing-masing peserta didik dilatih dan diberi kesempatan untuk menjadi pribadi dewasa yang disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang sedang diembannya sebagai manusia muda yang sedang belajar.
Keempat, idealnya masing-masing ruang pembelajaran dikemas sesuai dengan karakteristik mata pelajaran sehingga peserta didik selalu rindu untuk memasuki ruang itu.
Konsekuensi atas perubahan yang terjadi memunculkan ide untuk menerbitkan buku panduan akademik SKS dan moving class. Buku panduan inilah yang akan dipakai sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran di SMAK Frateran Ndao mulai tahun 2014/2015.
"Evaluasi, kritik, saran, masukan atas buku panduan ini akan dipakai untuk penyempunaan supaya pelaksanaan pembelajaran pada tahun yang akan datang semakin lancar," kata Frater Monfort.
Subscribe to:
Posts (Atom)










