WELCOME TO ENDE FLORES KOTA RAHIMNYA PACASILAKOTA RAHIMNYA PACASILA

Friday, December 12, 2014

Gaji Tenaga Honorer di Ende Naik Mulai Tahun 2015


ENDE -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende akan menaikan gaji tenaga honorer di lingkup Pemkab Ende untuk semua jenjang pendidikan dengan kenaikan yang bervariasi. Kenaikan gaji tenaga honorer itu berlaku mulai tahun anggaran (TA) 2015 mendatang.

Hal ini disampaikan Bupati Ende, Ir. Marsel Petu, dalam jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Ende terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Ende, di Gedung DPRD Ende, Kamis (11/12/2014).

Bupati Marsel mengatakan, pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar melakukan penyesuaian gaji tenaga honorer pada lingkup Pemkab Ende. Penyesuaian tersebut akan diberlakukan pada TA 2015 dengan rincian Sarjana Rp 1.250.000/bulan, D3 dan D2 Rp 1.000.000/bulan, SMA atau sederajat Rp 850.000/bulan dan SD dan SMP atau sederajat Rp 750.000/bulan.

Sebelumnya Fraksi PKB DPRD Ende dalam pemandangan umumnya terhadap nota keuangan atas rancangan APBD Kabupaten Ende TA 2015 mendesak pemerintah menaikkan honor tenaga kontrak, minimal sesuai dengan UMP atau disejajarkan dengan standar ijazah, di antaranya bagi yang tamatan SMA ditetapkan Rp 1.000.000/bulan, sedangkan yang berijazah Sarjana Rp 1.250.000/bulan.

Fraksi PKB  mendesak pemerintah segera menyesuaikan gaji tenaga honorer atau  sejenisnya pada lingkup Pemkab Ende sesuai dengan keputusan rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah.

Fraksi PKB juga mendesak pemerintah menganggarkan  dana kesejahteraan bagi aparatur sipil daerah serta  pemerintah segera menerapkan sistem reward and punishment agar kinerja aparatur dapat ditingkatkan.

Menurut Fraksi PKB, manfaat dari  tunjangan kesejahteraan bagi PNS daerah agar pegawai merasa mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah, meningkatkan motivasi kerja pegawai, terutama untuk tunjangan kesejahteraan yang dikaitkan dengan kinerja, menghilangkan istilah "meja mata air" dan "meja air mata" atau "lahan basah dan lahan kering", meningkatkan pendapatan pegawai, sehingga standar biaya hidup minimal dapat dicapai.

Menurut Bupati Marsel, sistem penggajian kepegawaian terkait dengan kinerja aparatur pemerintah. Tingkat gaji yang tidak memenuhi standar hidup minimal pegawai merupakan masalah yang sulit yang harus dituntaskan penyelesaiannya yang telah diformulasikan kedalam kebijakan anggaran TA 2015.

Mengenai sistem reward and punishment akan menjadi perhatian pemerintah dalam menerapkan tunjangan kesejahteraan sesui tolok ukur kinerja aparatur.

Sumber Pos Kupang 

No comments:

Post a Comment