WELCOME TO ENDE FLORES KOTA RAHIMNYA PACASILAKOTA RAHIMNYA PACASILA

Tuesday, April 15, 2014

BUPATI ENDE MARSEL, BERLAKUKAN 5 HARI KERJA PNS

Memenuhi janjinya ketika kampanye pada Pemilukada yang lalu, Bupati Ende Marselinus Y.W.Petu Senin pagi (14/04) mengumumkan kepada segenap PNS lingkup Pemkab Ende tentang tunjangan lauk-pauk. Yang disebut dengan nomenklatur tunjangan kesra.

Dia menyampaikan hal ini saat memberikan pengarahan pada apel perdana dirinya dan Djafar H.Achmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende masa bhakti 2014-2019 di hadapan para PNS lingkup Pemkab Ende yang ada dalam Kota Ende. “Mulai hari ini saya berlakukan 5 hari kerja bagi PNS lingkup Pemkab Ende” Ucap Bupati Marsel yang disambut tepuk tangan para PNS peserta apel.

Terkait dengan teknisnya, demikian Marsel, akan diatur oleh BKD sesuai dengan regulasi yang ada. “ Nanti hal-hal yang berhubungan dengan teknis pelaksanaannya BKD yang lebih tau itu” Ujar Bupati Marsel.

Usai apel, sejumlah PNS yang dihubungi Flobamora.net mengatakan, pada prinsipnya senang dengan kebijakan Bupati Marsel namun pihak BKD wajib hukumnya untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai regulasi yang ada, seperti yang utama soal kedisplinan jam kerja, masuk dan keluar kantor, kinerja yang dihasilkan. Juga masing-masing kepala satuan kerja harus serius menegakan disiplin dikalangan PNS dan tenaga kontrak yang ada. “ Tutur Maksi salah seorang PNS.

Dia menambahkan bahwa kondisi yang ada sebelumnya soal disiplin di kalangan PNS sudah sampai pada tingkat yang cukup memprihatinkan. Namun para pimpinan tidak pernah mengambil tindakan tegas untuk menegakan disiplin. Ini berakibat pada melemahnya spirit berkerja bagi PNS yang secara nyata selama ini ia menambahkan bahwa kondisi yang ada sebelumnya soal disiplin di kalangan PNS sudah sampai pada tingkat yang cukup memprihatinkan. Namun para pimpinan tidak pernah mengambil tindakan tegas untuk menegakan disiplin. Ini berakibat pada melemahnya spirit berkerja bagi PNS yang secara nyata selama ini bekerja dengan sungguh hati dan penuh kedisiplinan.

“Jadi kami harap pemberian tunjangan kesra tidak sifatnya sama rata. Bagi PNS atau tenaga kontrak yang kinerja dan disiplinya buruk, sesungguhnya tidak berhak mendapatkan tunjangan kesra. Untuk itu, aplikasi sasaran kerja PNS yanhg sudah diatur dalam PP no.46 tahun 2011 menjadi data base dan tolok ukur pemberian tunjangan kesra” Kata Maksi.

Apel perdana di halaman kantor Bupati ini diikuti dengan guyuran hujan deras namun tidak seorang PNS pun bergeming dari tempat.

No comments:

Post a Comment