Tiga kecamatan di Kabupaten Ende, yakni Kecamatan
Wewaria, Nangapanda, dan Kecamatan Detusoko sudah layak dimekarkan. Bahkan, Kecamatan Lio Barat sebagai pemekaran dari Kecamatan Detusoko sudah diusulkan
ke DPRD Kabupaten Ende.
Erikos Emanuel Rede, Ketua Badan Legislasi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, menyampaikan hal ini kepada
wartawan di halaman gedung DPRD Ende.
Menurut Erikos, dari aspek regulasi tentang pemekaran
kecamatan, ketiga kecamatan tersebut sudah memenuhi syarat. Jumlah desa, jumlah
penduduk, dan luas wilayah sudah memenuhi syarat.
Menurut undang-undang, jumlah desa untuk membentuk satu
kecamatan adalah minimal 10 desa, sementara jumlah desa di Wewaria, Nangapanda,
dan Detusoko lebih dari 20 desa, bahkan 30 desa. Dari segi jumlah penduduk dan
luas wilayah, ketiga kecamatan ini pun memenuhi syarat dan layak untuk
dimekarkan.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang dampak positif dari
pemekaran kecamatan, Erikos menjelaskan bahwa pemekaran kecamatan akan
mempermudah pelayanan dan memaksimalkan pembanggunan.
Ia mencontohkan, dana PNPM untuk setiap kecamatan sebesar
Rp3 miliar akan dibagikan ke desa-desa dengan jumlah yang lebih besar,
dibanding kalau tidak dimekarkan kecamatan. Dan dengan dana yang cukup, pembangunan
akan semakin maksimal.
Erikos Emanuel Rede menegaskan bahwa pemekaran kecamatan tidak
dimaksudkan untuk membagi-bagi kekuasaan.
No comments:
Post a Comment