WELCOME TO ENDE FLORES KOTA RAHIMNYA PACASILAKOTA RAHIMNYA PACASILA

Tuesday, April 15, 2014

TMT 21 APRIL 2014, PNS PEMKAB ENDE BEKERJA 5 HARI DALAM SEMINGGU

Menyikapi kebijakan Bupati Ende Marsel Y.W.Petu tentang pelaksanaan 5 hari kerja bagi PNS lingkup Pemkab Ende, Kepala bagian Organisasi pada Setda.Kab Ende, Yohanis Nislaka saat ini tengah merampungkan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Ran-Perbup itu sendiri sudah final dan saat ini sedang dalam proses penelaahan serta pengkajian dari aspek hukum oleh Bagian Hukum.

“Kami dari bagian organisasi sebelumnya sudah mengantisipasi kebijakan Bupati terkait dengan penerapan 5 hari kerja bagi PNS lingkup Pemkab Ende. Sebelum diperintahkan kami sudah siap menelaah payung hukumnya agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terkendala” Tutur Kepala Bagian Organisasi Yohanis Nislaka, Selasa malam (15/04) di ruang kerjanya.

Menurut Nislaka, pemberlakukan 5 hari kerja bagi PNS ini dilandasi oleh PP No 53 Tahun 2010, Kepres No.68 Tahun 1995, Kep.Men.PANRB No.08 Tahun 199 dan Permen.PANRB No.12 tahun 2008. Selanjutnya akan dijabarkan lebih teknis dalam Perbup.Ende.

Sambil menanti selesainya kajian hukum oleh Bagian Hukum, kata Anis, Bagian Organisasi juga mengambil langkah percepatan dengan menyiapkan surat edaran mendahului Perbup. Dalam surat edaran itu, demikian Nislaka termaktub tanggal dimulainya 5 hari kerja bagi PNS lingkup Pemkab Ende, yakni pada hari senin tanggal 21 April 20014.

Dalam surat edaran Bupati itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan 5 hari kerja berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan waktu efektif 37,5 jam. Ini, lanjut Anis khusus bagi PNS non guru dan tenaga kesehatan.” Khusus untuk PNS guru dan tenaga kesehatan, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa 6 hari kerja” Ujar Nislaka.

Dia menambahkan, selama menjalani 5 hari kerja diatur waktu rehat selama 1 jam setiap harinya, sejak pukul 13.00 hingga 14.00 wita. Selesai rehat PNS kembali bekerja seperti biasa hingga pukul 16.00.-

Pelaksanaan 5 hari kerja ini tambah Nislaka, akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh absensi pegawai secara riil. “Jadi tidak dibenarkan PNS atau tenaga kontrak yang ada masuk terlambat dan pulang lebih awal dengan alasan yang tidak jelas dan tidak tertulis” Ucapnya dengan tegas. Karena itu, pengawasan dan pengendalian dari atasan langsung wajib diperketat dan dilaksanakan kepada setiap bawahannya lalu melaporkan absensi secara teratur kepada Bupati untuk menjadi bahan pertimbangan urusan kepegawaian lainnya.

No comments:

Post a Comment