Menyikapi
kebijakan Bupati Ende Marsel Y.W.Petu tentang pelaksanaan 5 hari kerja
bagi PNS lingkup Pemkab Ende, Kepala bagian Organisasi pada Setda.Kab
Ende, Yohanis Nislaka saat ini tengah merampungkan Peraturan Bupati
sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Ran-Perbup itu sendiri sudah
final dan saat ini sedang dalam proses penelaahan serta pengkajian dari
aspek hukum oleh Bagian Hukum.
“Kami
dari bagian organisasi sebelumnya sudah mengantisipasi kebijakan Bupati
terkait dengan penerapan 5 hari kerja bagi PNS lingkup Pemkab Ende.
Sebelum diperintahkan kami sudah siap menelaah payung hukumnya agar
dalam pelaksanaannya nanti tidak terkendala” Tutur Kepala Bagian
Organisasi Yohanis Nislaka, Selasa malam (15/04) di ruang kerjanya.
Menurut
Nislaka, pemberlakukan 5 hari kerja bagi PNS ini dilandasi oleh PP No
53 Tahun 2010, Kepres No.68 Tahun 1995, Kep.Men.PANRB No.08 Tahun 199
dan Permen.PANRB No.12 tahun 2008. Selanjutnya akan dijabarkan lebih
teknis dalam Perbup.Ende.
Sambil
menanti selesainya kajian hukum oleh Bagian Hukum, kata Anis, Bagian
Organisasi juga mengambil langkah percepatan dengan menyiapkan surat
edaran mendahului Perbup. Dalam surat edaran itu, demikian Nislaka
termaktub tanggal dimulainya 5 hari kerja bagi PNS lingkup Pemkab Ende,
yakni pada hari senin tanggal 21 April 20014.
Dalam
surat edaran Bupati itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan 5 hari kerja
berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan waktu
efektif 37,5 jam. Ini, lanjut Anis khusus bagi PNS non guru dan tenaga
kesehatan.” Khusus untuk PNS guru dan tenaga kesehatan, mereka tetap
menjalankan tugas seperti biasa 6 hari kerja” Ujar Nislaka.
Dia
menambahkan, selama menjalani 5 hari kerja diatur waktu rehat selama 1
jam setiap harinya, sejak pukul 13.00 hingga 14.00 wita. Selesai rehat
PNS kembali bekerja seperti biasa hingga pukul 16.00.-
Pelaksanaan
5 hari kerja ini tambah Nislaka, akan memperhatikan dengan
sungguh-sungguh absensi pegawai secara riil. “Jadi tidak dibenarkan PNS
atau tenaga kontrak yang ada masuk terlambat dan pulang lebih awal
dengan alasan yang tidak jelas dan tidak tertulis” Ucapnya dengan tegas.
Karena itu, pengawasan dan pengendalian dari atasan langsung wajib
diperketat dan dilaksanakan kepada setiap bawahannya lalu melaporkan
absensi secara teratur kepada Bupati untuk menjadi bahan pertimbangan
urusan kepegawaian lainnya.
No comments:
Post a Comment