Menyikapi
 kebijakan Bupati Ende Marsel Y.W.Petu tentang pelaksanaan 5 hari kerja 
bagi PNS lingkup Pemkab Ende, Kepala bagian Organisasi pada Setda.Kab 
Ende, Yohanis Nislaka saat ini tengah merampungkan Peraturan Bupati 
sebagai landasan hukum pelaksanaannya. Ran-Perbup itu sendiri sudah 
final dan saat ini sedang dalam proses penelaahan serta pengkajian dari 
aspek hukum oleh Bagian Hukum.
“Kami
 dari bagian organisasi sebelumnya sudah mengantisipasi kebijakan Bupati
 terkait dengan penerapan 5 hari kerja bagi PNS lingkup Pemkab Ende. 
Sebelum diperintahkan kami sudah siap menelaah payung hukumnya agar 
dalam pelaksanaannya nanti tidak terkendala” Tutur Kepala Bagian 
Organisasi Yohanis Nislaka, Selasa malam (15/04) di ruang kerjanya.
Menurut
 Nislaka, pemberlakukan 5 hari kerja bagi PNS ini dilandasi oleh PP No 
53 Tahun 2010, Kepres No.68 Tahun 1995, Kep.Men.PANRB No.08 Tahun 199 
dan Permen.PANRB No.12 tahun 2008. Selanjutnya akan dijabarkan lebih 
teknis dalam Perbup.Ende.
Sambil
 menanti selesainya kajian hukum oleh Bagian Hukum, kata Anis, Bagian 
Organisasi juga mengambil langkah percepatan dengan menyiapkan surat 
edaran mendahului Perbup. Dalam surat edaran itu, demikian Nislaka 
termaktub tanggal dimulainya 5 hari kerja bagi PNS lingkup Pemkab Ende, 
yakni pada hari senin tanggal 21 April 20014.
Dalam
 surat edaran Bupati itu juga disebutkan bahwa pelaksanaan 5 hari kerja 
berdasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan waktu 
efektif 37,5 jam. Ini, lanjut Anis khusus bagi PNS non guru dan tenaga 
kesehatan.” Khusus untuk PNS guru dan tenaga kesehatan, mereka tetap 
menjalankan tugas seperti biasa 6 hari kerja” Ujar Nislaka.
Dia
 menambahkan, selama menjalani 5 hari kerja diatur waktu rehat selama 1 
jam setiap harinya, sejak pukul 13.00 hingga 14.00 wita. Selesai rehat 
PNS kembali bekerja seperti biasa hingga pukul 16.00.-
Pelaksanaan
 5 hari kerja ini tambah Nislaka, akan memperhatikan dengan 
sungguh-sungguh absensi pegawai secara riil. “Jadi tidak dibenarkan PNS 
atau tenaga kontrak yang ada masuk terlambat dan pulang lebih awal 
dengan alasan yang tidak jelas dan tidak tertulis” Ucapnya dengan tegas.
 Karena itu, pengawasan dan pengendalian dari atasan langsung wajib 
diperketat dan dilaksanakan kepada setiap bawahannya lalu melaporkan 
absensi secara teratur kepada Bupati untuk menjadi bahan pertimbangan 
urusan kepegawaian lainnya.
No comments:
Post a Comment