Bupati
Ende, Marselinus Y.W.Petu, Senin (21/4) siang kemarin, resmi
mengeluarkan Surat Pemberitahuan terkait pelaksanaan lima hari kerja
bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Ende.
Pemberitahuan bernomor BO.065/29/IV/2014, tertanggal 15 April 2014 itu sudah dikirim kepada masing-masing pimpinan SKPD se-Kab.Ende. Dalam pemberitahuan itu disebutkan, landasan pijak pelaksanaan lima hari kerja merujuk pada Kepres No.68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah dan Keputusan MENPAN No.08 Tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah. Rujukan tersebut juga mengacu pada arahan Bupati Ende pada apel perdana Senin 14 April 2014.
Isi surat pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa penetapan hari kerja yang semula enam hari dialihkan menjadi lima hari, yaitu hari Senin s/d Jumat dan mulai dilaksanakan efektif pada senin (21/4). Selain itu juga ditulis jam kerja efektif yaitu Hari Senin - Kamis jam kerja pukul 07.30 - 16.00 wita. Sedangkan khusus untuk Hari Jumat, jam kerja diatur dari pukul 07.30 - 16.30 Wita.
Dalam perhitungan jam kerja efektif disebutkan bahwa untuk Senin - Kamis, masuk kantor jam 07.30 wita. Istrahat jam 12.00 - 13.00 wita. Sedangkan jam pulang pukul 16.00 wita,yang terakumulasi dalam jam kerja efektif sebanyak 7,5 jam. Untuk Hari Jumad, masuk jam 07.30. Istrahat jam 11.30 - 13.00. Jam pulang jatuh pada pukul 16.30 wita, dengan akumulasi jam Istrahat jam 11.30 - 13.00. Jam pulang jatuh pada pukul 16.30 wita, dengan akumulasi jam kerja efektif sama seperti hari Senin - Kamis, sejumlah 7,5 jam.
Menurut Surat pemberitahuan tertsebut, rincian jam kerja efektif berdasarkan perhi-tungan Analisa Beban Kerja (ABK) sesuai Permendagri No.12 tahun 2008 tentang pe-doman Analisa Beban Kerja di lingkungan Depdagri dan Pemda.
Selain pemberlakuan lima hari kerja, dalam surat itu juga disebutkan ketentuan tentang pakaian dinas, antara lain setiap hari senin sampai Rabu berpakaian keki lengkap dengan atributnya dan khusus bagi perempuan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku (memakai Rok) terkecuali sedang dalam melakukan perjalanan dinas dalam daerah (tugas luar) dapat memakai celana panjang keki. Sementara untuk Kamis menggunakan baju tenun ikat Ende Lio (Bukan buatan pabrik), dan Hari Jumat berpakaian olah raga. Khusus hari jumat pertama dalam bulan diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dengan berpakaian keki.
Terkait hari besar nasional dan setiap tanggal 17 dalam bulan, PNS harus berpakaian KORPRI dilengkapi dengan atribut termasuk topi. Dan khusus Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Sat.Pol.PP dan Kantor PPTSP tetap menggunakan pakaian dinas sesuai karakteristiknya.
Melalui pemberitahuan yang sama, Bupati Marsel mengingatkan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk menjabarkan pmberitahuan lima hari kerja dengan menyesuaikan daftar hadir (presensi) sesuai ketentuan lima hari kerja serta mengatur pembagian piket kepada staf pada jam istirahat.
Ketentuan lima hari kerja dengan jam istrahat dan pulang, berlaku bagi seluruh PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Ende. Sedangkan bagi guru pada sekolah-sekolah, tenaga medis dan para medis pada BLKUD (RSUD), Puskesmas dan jajarannya, tetap mengacu pada 6 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitahuan bernomor BO.065/29/IV/2014, tertanggal 15 April 2014 itu sudah dikirim kepada masing-masing pimpinan SKPD se-Kab.Ende. Dalam pemberitahuan itu disebutkan, landasan pijak pelaksanaan lima hari kerja merujuk pada Kepres No.68 Tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah dan Keputusan MENPAN No.08 Tahun 1996 tentang pedoman pelaksanaan hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah. Rujukan tersebut juga mengacu pada arahan Bupati Ende pada apel perdana Senin 14 April 2014.
Isi surat pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa penetapan hari kerja yang semula enam hari dialihkan menjadi lima hari, yaitu hari Senin s/d Jumat dan mulai dilaksanakan efektif pada senin (21/4). Selain itu juga ditulis jam kerja efektif yaitu Hari Senin - Kamis jam kerja pukul 07.30 - 16.00 wita. Sedangkan khusus untuk Hari Jumat, jam kerja diatur dari pukul 07.30 - 16.30 Wita.
Dalam perhitungan jam kerja efektif disebutkan bahwa untuk Senin - Kamis, masuk kantor jam 07.30 wita. Istrahat jam 12.00 - 13.00 wita. Sedangkan jam pulang pukul 16.00 wita,yang terakumulasi dalam jam kerja efektif sebanyak 7,5 jam. Untuk Hari Jumad, masuk jam 07.30. Istrahat jam 11.30 - 13.00. Jam pulang jatuh pada pukul 16.30 wita, dengan akumulasi jam Istrahat jam 11.30 - 13.00. Jam pulang jatuh pada pukul 16.30 wita, dengan akumulasi jam kerja efektif sama seperti hari Senin - Kamis, sejumlah 7,5 jam.
Menurut Surat pemberitahuan tertsebut, rincian jam kerja efektif berdasarkan perhi-tungan Analisa Beban Kerja (ABK) sesuai Permendagri No.12 tahun 2008 tentang pe-doman Analisa Beban Kerja di lingkungan Depdagri dan Pemda.
Selain pemberlakuan lima hari kerja, dalam surat itu juga disebutkan ketentuan tentang pakaian dinas, antara lain setiap hari senin sampai Rabu berpakaian keki lengkap dengan atributnya dan khusus bagi perempuan tetap menggunakan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku (memakai Rok) terkecuali sedang dalam melakukan perjalanan dinas dalam daerah (tugas luar) dapat memakai celana panjang keki. Sementara untuk Kamis menggunakan baju tenun ikat Ende Lio (Bukan buatan pabrik), dan Hari Jumat berpakaian olah raga. Khusus hari jumat pertama dalam bulan diwajibkan mengikuti pembinaan rohani dengan berpakaian keki.
Terkait hari besar nasional dan setiap tanggal 17 dalam bulan, PNS harus berpakaian KORPRI dilengkapi dengan atribut termasuk topi. Dan khusus Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Sat.Pol.PP dan Kantor PPTSP tetap menggunakan pakaian dinas sesuai karakteristiknya.
Melalui pemberitahuan yang sama, Bupati Marsel mengingatkan kepada masing-masing pimpinan SKPD untuk menjabarkan pmberitahuan lima hari kerja dengan menyesuaikan daftar hadir (presensi) sesuai ketentuan lima hari kerja serta mengatur pembagian piket kepada staf pada jam istirahat.
Ketentuan lima hari kerja dengan jam istrahat dan pulang, berlaku bagi seluruh PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Ende. Sedangkan bagi guru pada sekolah-sekolah, tenaga medis dan para medis pada BLKUD (RSUD), Puskesmas dan jajarannya, tetap mengacu pada 6 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment