WELCOME TO ENDE FLORES KOTA RAHIMNYA PACASILAKOTA RAHIMNYA PACASILA

Saturday, March 22, 2014

Oknum Pegawai Dispenda Ende Gelapkan Rp 100 Juta

Aparat penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ende saat ini kembali mengusut dugaan korupsi penggelapan insentif pajak senilai Rp 100 juta oleh oknum pegawai Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ende atau Kantor Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Ende tahun 2008.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Musni Arifin mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Ende, Rabu (19/3/2/014).

Musni menjelaskan, dugaan korupsi penggelapan insentif pajak di Dispenda/PPKAD Ende polisi sudah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait yang dianggap tahu tentang adanya dugaan korupsi di Kantor Dispenda Kabupaten Ende.

Selain itu, demikian Musni, polisi juga meminta pendapat dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Hasil dari BPKP NTT juga menyatakan ada dugaan tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu oknum yang pernah bekerja pada Kantor Dispenda/PPKAD Kabupaten Ende.

"Temuan BPKP menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 100 Juta. Sebelumnya kantor itu bernama Dispenda sekarang sudah diganti menjadi PPKAD. Oknum pegawai itu sudah pindah ke unit kerja lain, namun masih dalam lingkup Pemkab Ende," ungkap Musni.

Musni menyatakan, kasus penggelapan insentif pajak merupakan salah satu kasus yang menjadi fokus perhatian Polres Ende saat ini dalam upaya penyelesaian tindak pidana korupsi di Kabupaten Ende. "Kasusnya sudah lama, diharapkan tahun ini bisa diselesaikan," ujarnya.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang menyebutkan bahwa dugaan korupsi insentif pajak di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ende berupa penggelapan setoran pajak oleh salah satu oknum staf di kantor tersebut senilai Rp 100 juta.

Terungkapnya kasus penggelapan insentif pajak itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Daerah yang kini disebut Inspektorat Daerah pada masa kepemimpinan Drs. David Dalla.

No comments:

Post a Comment