Tanggal 28 Desember 1933 Pemerintah Kolonial 
Hindia Belanda mengeluarkan surat keputusan yang membuat Soekarno, yang 
saat itu berusia 33 tahun harus 
menjalani hukuman pengasingan sebagai tahanan politik di Ende, Flores, 
Nusa Tenggara Timur.
Dikawal serdadu Belanda, Bung Karno bersama 
keluarganya bertolak dari Surabaya dengan menumpang kapal barang KM van 
Riebeeck 
menuju Flores. Setelah berlayar selama 8 hari, mereka tiba di Ende, kota
 kecil di pesisir selatan Pulau Flores pada tanggal 14 Januari 1934 dan 
langsung dibawa ke 
rumah tahanan di kampung Ambugaga, kelurahan Kota Ratu, Ende. Di rumah 
pengasingan inilah, Sang Proklamator beserta istrinya Inggit Ganarsih, 
mertuanya Ibu 
Amsih dan kedua anak angkatnya Ratna Juami dan Kartika menghabiskan 
waktu mereka selama 4 tahun (1934-1938).
Setelah 
menjalani masa pembuangan di Pulau Flores selama empat tahun, sembilan 
bulan dan empat hari, pada tanggal 18 Oktober 1938 Bung Karno 
meninggalkan Ende 
dengan naik kapal yang akan membawanya ke Bengkulu. Bung Karno telah 
pergi sambil membawa kenangan yang tak terlupakan tentang Pulau Flores, 
khususnya 
Ende. 
Materi diambil dari buku "Bung Karno dan Pancasila, Ilham dari Flores untuk Nusantara" 
diterbitkan oleh Tim Nusa Indah serta berbagai sumber.
diterbitkan oleh Tim Nusa Indah serta berbagai sumber.
No comments:
Post a Comment