Tanggal 28 Desember 1933 Pemerintah Kolonial
Hindia Belanda mengeluarkan surat keputusan yang membuat Soekarno, yang
saat itu berusia 33 tahun harus
menjalani hukuman pengasingan sebagai tahanan politik di Ende, Flores,
Nusa Tenggara Timur.
Dikawal serdadu Belanda, Bung Karno bersama
keluarganya bertolak dari Surabaya dengan menumpang kapal barang KM van
Riebeeck
menuju Flores. Setelah berlayar selama 8 hari, mereka tiba di Ende, kota
kecil di pesisir selatan Pulau Flores pada tanggal 14 Januari 1934 dan
langsung dibawa ke
rumah tahanan di kampung Ambugaga, kelurahan Kota Ratu, Ende. Di rumah
pengasingan inilah, Sang Proklamator beserta istrinya Inggit Ganarsih,
mertuanya Ibu
Amsih dan kedua anak angkatnya Ratna Juami dan Kartika menghabiskan
waktu mereka selama 4 tahun (1934-1938).
Setelah
menjalani masa pembuangan di Pulau Flores selama empat tahun, sembilan
bulan dan empat hari, pada tanggal 18 Oktober 1938 Bung Karno
meninggalkan Ende
dengan naik kapal yang akan membawanya ke Bengkulu. Bung Karno telah
pergi sambil membawa kenangan yang tak terlupakan tentang Pulau Flores,
khususnya
Ende.
Materi diambil dari buku "Bung Karno dan Pancasila, Ilham dari Flores untuk Nusantara"
diterbitkan oleh Tim Nusa Indah serta berbagai sumber.
diterbitkan oleh Tim Nusa Indah serta berbagai sumber.
No comments:
Post a Comment