Keberadaan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE milik Pemkab Ende sudah
memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya pengadaan barang/jasa
Pemerintah di Kabupaten Ende yang transparan dan akuntabel. Setidaknya
aspek transparansi dan akuntabilitas yang dikedepankan, telah memberi
nuansa tersendiri dalam mengeliminir berbagai upaya manipulasi
administrative yang terdata dan tertayang secara on line pada media on
line yang mewadahi operasionalisasi aktifitasnya.
Sejak diluncurkan pada tanggal
2 Mei 2011 di Ruang Rapat Lt. II Kantor Bupati Ende oleh Deputi Bidang
Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Prof. Dr.
Himawan hingga saat ini, Sabtu (29/03/14) LPSE Pemkab Ende telah
melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat regulasi Pemerintah Pusat
yang terjabar dalam Peraturan Bupati Ende Nomor 29 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik
(e-procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.
Demikian
antara lain disampaikan oleh Kasubag Pengendalian Pembangunan pada
Bagian Administrasi Pembangunan Setda.Kab.Ende, Jhon Salla Ray, Jumat
siang (28/03/14) di kantornya. “ Jadi apa yang saya kemukakan tadi baru
sebagian kecil yang menjadi tugas kami untuk memerankan tujuan akhir
dari keberadaan LPSE ini, yakni segala sesuatu terkait pengadaan barang
dan jasa pemerintah wajib hukumnya terlaksana secara transparan dan
akuntabel” Kata Jhon Ray menambahkan. Jika semua pengadaan tersebut
sudah terlaksana sesuai regulasi yang mengaturnya, lanjut Jhon maka
paling tidak dengan system ini sudah membantu meminimalisir segala upaya
yang berhubungan dengan KKN.
Dia mengutarakan lagi bahwa eksistensi LPSE sejalan dan bahkan
merupakan amanat dari reformasi itu sendiri. Karena semua itu, sebutnya,
termaktub dalam 6 tujuan dan 5 fungsi LPSE. Ke-6 tujuannya antara lain,
memperbaiki transparansi akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan
persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses
pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, memenuhi kebutuhan
akses informasi yang real time serta menjadi tolok ukur untuk
pengembangan LPSE yang akan datang. Sedangkan untuk fungsi, ujar Jhon,
tertuju pada pengelolaan system e-Procurement, menyediakan pelatihan
kepada PPK, Panitia/anggota Unit Layanan Pengadaan, auditor dan vendor
(penyedia barang/jasa). Selain itu, lanjut Jhon lagi, LPSE juga
berfungsi menyediakan Sarana Akses Internet bagi PPK, Panitia Pengadaan
dan Penyedia Barang/Jasa. Menyediakan bantuan teknis untuk
mengoperasikan system e-procurement kepada Panitia Pengadaan dan
Penyedia Barang/Jasa serta melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.
Jhon
menambahklan lagi bahwa LPSE menyelenggarakan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara elektronik. Karena itu setiap perusahaan/penyedia
barang/jasa elektronik baru dapat mengikuti pengadaan harus terlebih
dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Dalam proses pendaftaran
itu, demikian Jhon mereka akan menandatangani pakta integritas yang
intinya kembali bermuara pada pencegahan perbuatan KKN. Pakta integritas
itu antara lain, tidak akan melakukan praktek KKN, akan melaporkan
kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN
di dalam proses lelang ini, dalam proses pengadaan ini, berjanji akan
melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti
akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk
memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran,
pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini dan apabila
pendaftar melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas
bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut
ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan hasil kerja LPSE selama
kurun waktu tahun 2011-2013 akan diberitakan pada edisi senin
(31/03/14).
No comments:
Post a Comment