WELCOME TO ENDE FLORES KOTA RAHIMNYA PACASILAKOTA RAHIMNYA PACASILA

Saturday, March 29, 2014

Pemkab Ende LPSE CEGAH KKN DI ERA OTONOMI DAERAH

Keberadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE milik Pemkab Ende sudah memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya pengadaan barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Ende yang transparan dan akuntabel. Setidaknya aspek transparansi dan akuntabilitas yang dikedepankan, telah memberi nuansa tersendiri dalam mengeliminir berbagai upaya manipulasi administrative yang terdata dan tertayang secara on line pada media on line yang mewadahi operasionalisasi aktifitasnya.

Sejak diluncurkan pada tanggal 2 Mei 2011 di Ruang Rapat Lt. II Kantor Bupati Ende oleh Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Prof. Dr. Himawan hingga saat ini, Sabtu (29/03/14) LPSE Pemkab Ende telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat regulasi Pemerintah Pusat yang terjabar dalam Peraturan Bupati Ende Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (e-procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.

Demikian antara lain disampaikan oleh Kasubag Pengendalian Pembangunan pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda.Kab.Ende, Jhon Salla Ray, Jumat siang (28/03/14) di kantornya. “ Jadi apa yang saya kemukakan tadi baru sebagian kecil yang menjadi tugas kami untuk memerankan tujuan akhir dari keberadaan LPSE ini, yakni segala sesuatu terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib hukumnya terlaksana secara transparan dan akuntabel” Kata Jhon Ray menambahkan. Jika semua pengadaan tersebut sudah terlaksana sesuai regulasi yang mengaturnya, lanjut Jhon maka paling tidak dengan system ini sudah membantu meminimalisir segala upaya yang berhubungan dengan KKN.

       Dia mengutarakan lagi bahwa eksistensi LPSE sejalan dan bahkan merupakan amanat dari reformasi itu sendiri. Karena semua itu, sebutnya, termaktub dalam 6 tujuan dan 5 fungsi LPSE. Ke-6 tujuannya antara lain, memperbaiki transparansi akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time serta menjadi tolok ukur untuk pengembangan LPSE yang akan datang. Sedangkan untuk fungsi, ujar Jhon, tertuju pada pengelolaan system e-Procurement, menyediakan pelatihan kepada PPK, Panitia/anggota Unit Layanan Pengadaan, auditor dan vendor (penyedia barang/jasa). Selain itu, lanjut Jhon lagi, LPSE juga berfungsi menyediakan Sarana Akses Internet bagi PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa. Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan system e-procurement kepada Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa serta  melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa.

Jhon menambahklan lagi bahwa LPSE menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Karena itu setiap perusahaan/penyedia barang/jasa elektronik baru dapat mengikuti pengadaan harus terlebih dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Dalam proses pendaftaran itu, demikian Jhon mereka akan menandatangani pakta integritas yang intinya kembali bermuara pada pencegahan perbuatan KKN. Pakta integritas itu antara lain, tidak akan melakukan praktek KKN, akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses lelang ini, dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini dan apabila pendaftar melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan hasil kerja LPSE selama kurun waktu tahun 2011-2013 akan diberitakan pada edisi senin (31/03/14).

No comments:

Post a Comment