WELCOME TO ENDE FLORES KOTA RAHIMNYA PACASILAKOTA RAHIMNYA PACASILA

Tuesday, February 4, 2014

Proses Izin Bangunan Di Kabupaten Ende

Syarat - Syarat untuk Proses Izin Mendirikan Bangunan

  1. Foto copy fiskal dari Dinas Pendapatan Daerah beserta Asli
  2. Foto copy izin lokasi dari Bappeda Ende beserta Asli
  3. Foto copy PBB beserta Asli dua tahun terakhir
  4. Foto copy KTP Pemohon Izin Gangguan
  5. SITU Lama bagi yang sudah pernah memiliki SITU
  6. Gambar denah tempat usaha bagi usaha / perusahan yang menggunakan gedung / bangunan yang lama
  7. Foto copy Akte pendirian, bagi perusahaan yang berbadan hukum ( PT, CV, Fa, Koperasi, Yayasan, dll )
  8. Foto copy IMB bagi Usaha / perusahaan yang menggunakan gedung / bangunan yang baru
  9. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat, jika tempat usaha bukan miliknya sendiri
  10. Gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas
  11. Persetujuan dari tetangga sekitarnya terhadap usaha yang akan dilaksanakan dengan diketahui oleh ketua RT, RW, Lurah dan Camat setempat
  12. Surat kuasa dari pemilik tanah atau rumah jika pemohon menggunakan atau mengontrak tanah / rumah milik orang lain dengan mengetahui pemerintahan Desa atau Lurah
  13. Map plastik 2 (dua) buah dan map biasa warna biru 2 buah.
Hubungi:
Bag. Ekonomi Setda Kabupaten Ende
Jl. El Tari Ende No. 2
Telp. 0381-21329

No comments:

Post a Comment