Syarat - Syarat untuk Proses Izin Mendirikan Bangunan
- Foto copy fiskal dari Dinas Pendapatan Daerah beserta Asli
- Foto copy izin lokasi dari Bappeda Ende beserta Asli
- Foto copy PBB beserta Asli dua tahun terakhir
- Foto copy KTP Pemohon Izin Gangguan
- SITU Lama bagi yang sudah pernah memiliki SITU
- Gambar denah tempat usaha bagi usaha / perusahan yang menggunakan gedung / bangunan yang lama
- Foto copy Akte pendirian, bagi perusahaan yang berbadan hukum ( PT, CV, Fa, Koperasi, Yayasan, dll )
- Foto copy IMB bagi Usaha / perusahaan yang menggunakan gedung / bangunan yang baru
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempat, jika tempat usaha bukan miliknya sendiri
- Gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas
- Persetujuan dari tetangga sekitarnya terhadap usaha yang akan dilaksanakan dengan diketahui oleh ketua RT, RW, Lurah dan Camat setempat
- Surat kuasa dari pemilik tanah atau rumah jika pemohon menggunakan atau mengontrak tanah / rumah milik orang lain dengan mengetahui pemerintahan Desa atau Lurah
- Map plastik 2 (dua) buah dan map biasa warna biru 2 buah.
Hubungi:
Bag. Ekonomi Setda Kabupaten Ende
Jl. El Tari Ende No. 2
Telp. 0381-21329
No comments:
Post a Comment